Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Murka 299 Ha Lahan Negara Disewakan, 2 Pejabat Langsung Dicopot
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Selasa, 18 November 2025 - 10:21:00 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Humas Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dijatuhkan, Senin (17/11/2025).

Majelis hakim melalui amar putusannya menegaskan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman biaya perkara sebesar Rp240.000 kepada Kementan selaku pihak penggugat.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut