PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dijatuhkan, Senin (17/11/2025).
Majelis hakim melalui amar putusannya menegaskan, PN Jaksel tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, majelis hakim PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman biaya perkara sebesar Rp240.000 kepada Kementan selaku pihak penggugat.
Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.