Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website
Advertisement . Scroll to see content

Iklan Rokok di Internet Jadi Polemik, Kemenkominfo Akan Rapat dengan Kemenkes

Selasa, 18 Juni 2019 - 11:47:00 WIB
Iklan Rokok di Internet Jadi Polemik, Kemenkominfo Akan Rapat dengan Kemenkes
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir iklan rokok di internet dan media sosial. Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menkominfo Rudiantara mengatakan, berdasarkan investigasinya terdapat 114 Uniform Resource Locator (URL) yang telah melanggar Undang-Undang (UU) kesehatan dan langsung diproses. Pasalnya, kanal internet tersebut memperagakan dan menampilkan wujud rokok dalam iklannya.

"Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada (114 URL)," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Menkes Nila Moeloek agar jelas iklan jenis apa yang melanggar aturan Kemenkes. Hal ini agar Kominfo bisa lebih tepat memfilter iklan-iklan rokok di media sosial.

"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," kata dia.

Dia melanjutkan, 114 URL yang ditemukan ada yang merupakan unggahan individu yang mana hal ini bukan kesalahan produsen rokok. Sebab, dalam media sosial siapa pun bisa mengunggah konten-konten secara bebas.

"URL belum tentu ditayangkan produsen rokok karena ada juga URL posting-an individu di medsos jadi ditayangkan saja sesuka dia jadi kita enggak bisa salahkan produsen," ucapnya.

Oleh karenanya, saat ini untuk sementara dia hanya memblokir iklan-iklan rokok yang secara gamblang melanggar pedoman iklan yang sesuai dengan aturan Kemenkes. Hingga selanjutnya, pihak Kemenkes menjelaskan dengan pasti iklan seperti apa yang harus diblokir.

"Yang nyata melanggar, nyata ditulis, memperagakan wujud rokok itu aja dulu (yang diblokir). Karena itu tidak bisa multi interpretasi," tutur dia.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut