Illegal Fishing Masih Marak, Pengadilan Perikanan Diminta Dikaji Ulang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk mengkaji ulang keberadaan pengadilan perikanan. Sebab, pengadilan perikanan yang ada sekarang ini berjalan tidak efektif.
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya menuturkan, wilayah perairan perikanan maupun perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia dalam kenyataannya menjadi tujuan tindak pidana kejahatan khususnya illegal fishing.
“Oleh karena itu, ada keinginan kuat dari kami pengadilan perikanan di daerah dikaji lebih mendalam, pengadilan perikanan masih menyisakan permasalahan,” kata Surya Jaya dalam acara The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) di Kantor Pusat KKP, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Dia menilai, illegal fishing sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia, baik dari segi kelangkaan, kerusakan sumber daya perikanan, dan pendapatan yang mencapai puluhan dan bahkan ratusan triliun per tahun.
“Kita membutuhkan pengadilan yang dapat menyelesaikan berbagai tindak pidana, seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), perdagangan orang. Apa ini bisa diselesaikan pengadilan perikanan?” ujarnya.
Dia menilai, pemanfaatan sumber daya perikanan per tahun ini belum optimal. Pada tahun 2001 saja potensi pendapatan sektor perikanan kelautan mencapai sekitar Rp65 triliun.
Menurut hasil audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) tahun 2012 menemukan potensi pendapatan akan meningkat bila illegal fishing dihilangkan. Potensi ini dikatakan bisa mencapai angka ratusan triliun.
"Data ini menunjukkan ada sekitar puluhan dan ratusan triliun pendapatan potensi negara menjadi hilang," ucapnya.
Berdasarkan data KKP, jumlah pengadilan perikanan yang ada sekarang sebanyak 10 pengadilan. 10 pengadilan ini tersebar di berapa wilayah, seperti di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai Natuna, Ambon, Sorong, dan Merauke.
Editor: Ranto Rajagukguk