Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Covid-19, Target Investasi Direvisi Jadi Rp817 Triliun

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26:00 WIB
Imbas Covid-19, Target Investasi Direvisi Jadi Rp817 Triliun
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal merevisi target investasi pada 2020 menjadi Rp817 triliun dari sebelumnya Rp886 triliun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal merevisi target investasi pada 2020 menjadi Rp817 triliun dari sebelumnya Rp886 triliun. Hal ini sebagai akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, revisi proyeksi itu berdasarkan analisis internal dengan melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia. "Pasalnya bulan Juli belum berakhir juga pandemi ini. Bahkan, saat ini belum ada tanda-tanda berakhir. Maka kita turunkan targetnya menjadi Rp817,2 triliun," ujar dia dalam webinar DBS Asian Insights Conference 2020, Kamis (16/7/2020).

Dia menuturkan, pandemi ini turut menghambat penyelesaian proses investasi yang mangkrak. Ada Rp708 triliun investasi yang mangkrak sejak dia masuk ke BKPM pada Oktober tahun lalu. 

Dia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), investasi yang mangkrak ini seluruhnya bisa berjalan lagi pada Juli 2020. Namun, hal itu sulit dilakukan karena ada pandemi Covid-19. 

Tercatat BKPM sudah merealisasikan senilai Rp410 triliun dari investasi yang mangkrak tersebut. "Sekarang kita sudah mampu eksekusi sekitar 58 persen dari investasi mangkrak. Perintah Presiden selesaikan sampai Juli ini. Tapi karena Covid-19 agak susah kami selesaikan keseluruhannya," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut