Indef Prediksi Butuh Stimulus Rp600-1.000 Triliun untuk Lockdown Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum menentukan sikap terkait kebijakan lockdown atau karantina wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk menyiapkan kebijakan tersebut, pemerintah pun harus menyiapkan dana yang tidak sedikit.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan turut membandingkan stimulus yang diberikan negara-negara lain untuk menerapkan lockdown di wilayahnya. Dia mencontohkan Malaysia yang meluncurkan stimulus sebesar Rp928 triliun untuk menerapkan lockdown di negaranya. Jika dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB), Malaysia memiliki kurang dari setengah yang dimiliki Indonesia.
"Padahal kalau kita GDP itu adalah mungkin kurang setengah daripada kita. Jadi, persentase terhadap GDP jauh di atas kita," ujar Fadhil melalui video conference, Minggu (29/3/2020).
Jika pemerintah Indonesia menerapkan hal serupa dengan yang dilakukan Malaysia, maka Fadhil memperkirakan stimulus yang diberikan harus di atas 5 persen atau sekitar Rp600-1.000 triliun jika menginginkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian.
"Saya memperkirakan bahwa stimulus yang diperlukan dan memang mau signifikan dampaknya terhadap perekonomian dan bisa menghasilkan suatu yang cukup baik itu harus di atas 5 persen atau sekitar antara Rp600-1.000 triliun," kata dia.
Jika hal itu terjadi, maka angka tersebut akan berada di atas 3 persen dan diperlukan penerbitan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi hal tersebut.
Selain itu, Fadhil juga menjelaskan bagaimana membiayai untuk mengatasi defisit di atas 5 persen. Dia mencontohkan jika pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) yang dalam keadaan normal mungkin tidak tepat karena kuponnya pasti tinggi di tengah keadaan pasar keuangan saat ini.
"Belum tentu banyak peminatnya, jadi target-target pemerintah dalam pembiayaan itu belum terpenuhi. Oleh karena itu, bagaimana kita bisa membiayai stimulus itu ya harus ada perubahan perundang-undangan terkait dengan Bank Indonesia misalnya. Bank Indonesia kan selama ini hanya diperkenankan untuk melakukan pembelian SUN pada pasar sekunder, tidak pada pasar primer," ucapnya.
Dengan adanya perubahan undang-undang, maka nantinya Bank Indonesia dapat membeli SUN dengan kupon tinggi untuk membantu stimulus ekonomi Indonesia.
Editor: Ranto Rajagukguk