Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indef Ungkap Akar Masalah Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan hingga Sulit Cari Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK

Senin, 07 September 2020 - 12:33:00 WIB
Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK
Pemberian subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberian subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, stimulus itu hanya pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, sektor pekerja informal di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya masih lebih banyak ketimbang yang tercatat. Dengan begitu, bantuan tersebut dapat dipastikan tak menyasar ke seluruh lapisan pekerja. 

"Target penerima bantuan adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pegawai informal yang porsinya 57 persen belum tersentuh BPJS bahkan sebelum pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (7/9/2020). 

Menurut dia, seharusnya bantuan itu diberikan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kemudian untuk korban PHK harusnya juga diprioritaskan karena daya belinya paling terdampak," ujarnya. 

Dia menilai, bila pemberian stimulus itu salah sasaran, uang yang ditransfer ke penerima subsidi gaji pun tak akan digunakan untuk berbelanja. Mereka akan memilih uang itu untuk disimpan di bank karena melihat kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut