Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indef Ungkap Akar Masalah Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan hingga Sulit Cari Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK

Senin, 07 September 2020 - 12:33:00 WIB
Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK
Pemberian subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai masih belum bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau salah sasaran maka stimulusnya lebih banyak disimpan di bank tidak langsung dibelanjakan oleh penerima saja," ujarnya

Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan. Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut.

Nantinya, pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan. Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut