Indef: Subsidi Gaji Seharusnya untuk Korban PHK
Senin, 07 September 2020 - 12:33:00 WIB
"Kalau salah sasaran maka stimulusnya lebih banyak disimpan di bank tidak langsung dibelanjakan oleh penerima saja," ujarnya
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan Rp2,4 juta yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali dalam jangka waktu empat bulan. Artinya, bantuan akan diberikan sebanyak dua kali saja kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut.
Nantinya, pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk setiap dua bulan. Program ini menelan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp37,8 triliun dengan dengan target 15,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19.
Editor: Ranto Rajagukguk