Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Deretan Film yang Pernah Diperankan Kiki Fatmala
Advertisement . Scroll to see content

Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini

Jumat, 01 Desember 2023 - 19:30:00 WIB
Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini
Infografis BI Tarik 3 Jenis Uang Logam dari Peredaran per Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menarik dan mencabut uang logam rupiah dengan denominasi Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang logam rupiah tersebut dilakukan karena pertimbangan lamanya masa edar dan kemajuan teknologi bahan/material dalam pembuatan uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut