Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Batas Waktu SPT Badan 30 April! Telat Bakal Kena Denda

Selasa, 27 April 2021 - 13:10:00 WIB
Ingat, Batas Waktu SPT Badan 30 April! Telat Bakal Kena Denda
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda Rp1 juta.

Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar empat hari lagi.

"Untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan tgl 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta," kata Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (27/4/2021).

Dia melanjutkan, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

"Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya.

Selain itu, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut