Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Barang Impor yang Doyan Dibeli K/L, Pemda, dan BUMN, BPKP: Sudah Lapor ke Jokowi

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:20:00 WIB
 Ini 3 Barang Impor yang Doyan Dibeli K/L, Pemda, dan BUMN, BPKP: Sudah Lapor ke Jokowi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan 3 jenis barang impor yang doyan dibeli Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), hingga perusahaan BUMN

Adapun 3 jenis barang impor yang paling banyak dibeli K/L, Pemda, dan perusahaan BUMN adalah mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, serta farmasi dan alat kesehatan (alkes).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP, ke-3 jenis barang impor dibeli K/L, Pemda, dan perusahaan BUMN dengan jumlah yang tinggi. 

Dia mencontohkan, untuk material alkes, BPKP menemukan aslinya adalah barang impor, namun karena perakitannya dilakukan di dalam negeri atau karena terdapat distributor yang menjual kembali di dalam negeri, maka ditandai sebagai produk dalam negeri (PDN) dalam PBJ.

"Karena bagian upah tenaga kerja dalam negeri diperhitungkan sebagai TKDN, walaupun persentasenya dalam keseluruhan biaya bisa jadi sangat kecil," ungkap Ateh, Rabu, (25/5/2022). 

Temuan BPKP ini, lanjutnya, telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ateh juga mengungkapkan pengawasan pihaknya mencatat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program penggunaan produk lokal berjalan dengan efektif.

Pertama, definisi PDN masih sangat longgar dan menimbulkan multi tafsir. Kriteria PDN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Perindustrian nomor 16 tahun 2011 yang mempunyai implikasi bahwa dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sangat rendah sekalipun, masih dapat dikatakan Produk Dalam Negeri. 

Ateh menilai, kondisi ini menjadi jalan keluar (loophole) yang dapat digunakan K/K, Pembda dan BUMN sebagai exit strategy pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Kedua, belum terdapat daftar komoditas PDN yang komprehensif, serta belum adanya acuan bagi PPK dalam menentukan TKDN. Hal ini menyulitkan PPK dalam memperhitungkan dan merencanakan belanja untuk PDN maupun meningkatkan TKDN dalam belanjanya. 

Ketiga, hasil pantauan BPKP mendapati ada 369 K/L dan Pemda, terdiri atas 13 K/L dan 356 Pemda, yang memiliki nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa melebihi anggaran unit kerja atau overstated. Anggaran RUP sebesar Rp541,12 triliun sedangkan nilai anggaran hanya Rp365,02 triliun. 

"Tingkat rentang nilai overstated mencapai 101% sampai dengan 637,85 persen dari nilai Rencana Umum Pengadaan," kata dia.

Merespons kondisi tersebut, BPKP merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, sebagai berikut: 

1. Seluruh pimpinan K/L, Pemda, dan BUMN agar segera menyusun rencana aksi percepatan realisasi belanja untuk PDN, serta memprioritaskan penggunaan e-katalog dalam eksekusi belanjanya. 

2. LKPP segera melakukan monitoring maupun reviu untuk meningkatkan akurasi data SiRUP maupun e-katalog.

3. Untuk meningkatkan akurasi data capaian PDN serta TKDN, BPKP mendorong kepada Kementerian Perindustrian untuk menegaskan kembali definisi dan kriteria PDN dengan jelas dan terukur.

4. Kementerian Perindustrian perlu menyusun daftar komoditas PDN secara komprehensif dan standar perhitungan TKDN serta mensosialisasikannya seluruh PPK K/L dan Pemda. 

5. Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi, serta kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasil produk lokal yang mampu menggantikan produk impor. Seperti pada industri mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, farmasi dan almatkes, energi, konstruksi, tekstil dan lainnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut