Tak Beli Produk Dalam Negeri, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat hingga pemerintah daerah (pemda) yang tidak membeli produk untuk negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan itu, disampaikan Menko Luhut, saat menyampaikan sambutan di acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2022, Selasa (24/5/2022).
 
                                Menurut dia, melalui Gernas BBI 2022, pemerintah mendorong pejabat hingga pemda melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memberdayakan pembelanjaan dalam negeri (PDN) untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut.
Dia mengungkapkan, sanksi bagi pejabat dan Pemda yang tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2018, antara lain peringatan tertulis hingga diberhentikan dari jabatan.