Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 7 Kebijakan Jokowi yang Bikin PNS Makin Sejahtera

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 13:53:00 WIB
Ini 7 Kebijakan Jokowi yang Bikin PNS Makin Sejahtera
ilustrasi. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sehari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado indah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan: kenaikan gaji pokok tahun depan.

Isu kenaikan gaji PNS sudah santer dibicarakan pada awal Maret lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, kenaikan gaji PNS pada 2019 perlu dilakukan karena sudah tiga tahun tidak naik. Gaji PNS terakhir naik pada 2015.

Kenaikan gaji ini menambah sederet fasilitas untuk profesi yang masih menjadi favorit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Berdasarkan catatan iNews.id, ada tujuh kebijakan Jokowi yang memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan kerja PNS. Berikut daftarnya:

1. Gaji Pokok Naik

Mulai tahun depan, gaji PNS dan pensiunan akan naik rata-rata 5 persen. Keputusan ini diambil setelah PNS terakhir kali menikmati kenaikan gaji pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu, kenaikannya rata-rata 6 persen.

Keterbatasan anggaran saat itu memaksa pemerintah tidak menaikkan gaji PNS meski sebenarnya masih dikompensasi dengan tunjangan kinerja (tukin) tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

2. Tunjangan Hari Raya

Awalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk pegawai swasta. Namun, sejak 2016, PNS bisa ikut menikmati THR. Alasan pemerintah untuk mengompensasikan gaji PNS yang tidak naik.

Jika pada 2016 besaran THR dihitung satu kali gaji pokok, pada tahun berikutnya, pemerintah menetapkan besarannya tidak hanya gaji pokok, tapi juga tunjangan kinerja. Pada tahun depan, PNS dipastikan masih menerima THR dan gaji ke-13 meski gaji pokoknya sudah dinaikkan.

Tidak hanya PNS aktif, sejak 2017, pensiunan PNS juga ikut menikmati THR saat Lebaran.

3. Tunjangan Naik

Sejak tahun lalu, Jokowi cukup rajin meneken aturan untuk menaikkan tunjangan di sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Tunjangan kinerja TNI/Polri misalnya naik 70 persen, veteran perang juga menikmati kenaikan tunjangan hingga 25 persen.

Kendati demikian, besaran tukin tertinggi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak. Saat kembali direvisi pada tahun ini, tukin pejabat eselon I seperti Dirjen Pajak bisa membawa pulang uang hingga Rp152 juta sementara bagi jabatan yang terendah setidaknya bisa mendapat tukin Rp4,8 juta.

4. Cuti Lebaran

Tahun 2018 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS dalam menjalani Idul Fitri. Bagaimana tidak, PNS bisa mendapatkan libur hingga 10 hari. Keputusan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan alasan untuk mengurai kemacetan saat mudik.

Meski sempat diprotes pengusaha, kebijakan ini jalan terus karena bagi pegawai swasta, cuti tersebut bersifat fakultatif alias tidak wajib dan mengambil jatah cuti tahunan. Untuk PNS, cuti tersebut berbeda dengan cuti tahunan dan mereka yang masuk selama cuti Lebaran akan mendapat pengganti libur.

5. Istri Lahir, PNS Pria Dapat Cuti 1 Bulan

Kebijakan pengarusutamaan gender ini ditetapkan BKN lewat Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017. Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting (CAP). Cuti tersebut tergolong cuti dibayar karena PNS tetap menerima penghasilan mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya.

6. Rumah DP 0 Persen

PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang muka dengan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun alias pensiun. Jangka waktu pembayaran yang hingga dua kali lipat lebih lama membuat suku bunga kredit yang dibayar bisa lebih murah.

Belum ada kesepakatan soal plafon yang bisa diberikan oleh perbankan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan berlaku untuk rumah dengan rentang harga Rp300-400 jutaan sementara Bank BTN mengaku siap jika plafonnya ditarik hingga Rp 1 miliar.

Rencana lebijakan tersebut tengah dimatangkan K/L terkait dan ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini.

7. Pensiun Lebih Sejahtera

Pemerintah saat ini tengah mematangkan revisi atas skema pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded. Perubahan ini dilatarbelakangi kondisi banyak pensiunan PNS yang hidupnya pas-pasan.

Inti dari perubahan skema ini adalah besaran potongan untuk jaminan hari tua PNS dihitung tidak lagi berdasarkan gaji pokok, tapi juga tunjangan. Pasalnya, gaji pokok PNS tergolong kecil, sementara tunjangannya cukup beragam dan jumlahnya banyak.

Tapi tenang, pemerintah akan ikut menanggung potongan tersebut. Rencananya, perubahan skema tersebut akan dimulai pada 2020.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut