Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR. Surat itu berisi pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menersangkakan Roy Suryo dan Tifa.
"Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR. Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," kata Refly saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dia mengungkapkan, pengajuan tersebut sejatinya sudah perah disampaikan pada Januari 2026. Karena belum ada tanggapan, pengajuan tersebut kembali dilayangkan.
"Kami meminta dalam kesempatan ini perhatian kepada Komisi III DPR sebagai lembaga representasi rakyat. Jadi kami meminta agar Komisi III menerima kami untuk Rapat Dengar Pendapat Umum," ujarnya.