Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Pemerintah Pasang Passing Grade Tinggi untuk CPNS 2018

Sabtu, 24 November 2018 - 19:02:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah Pasang Passing Grade Tinggi untuk CPNS 2018
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasang ambang batas minimal (passing grade) yang cukup tinggi dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Namun, banyak peserta yang tidak lolos dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam tes SKD, ada tiga tes yang harus dilewati peserta. Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 poin. Total, 298 poin. Seluruh peserta harus lulus di setiap tes supaya bisa mengikuti tahapan selanjutnya, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, pemerintah menargetkan CPNS tahun ini mampu memberikan layanan publik secara lebih baik, menghadirkan tenaga kerja dengan kapabilitas yang dapat menjawab tantangan zaman, serta berkinerja profesional dan efektif.

Menurut Ridwan, birokrasi dalam kurun waktu 20-30 tahun mendatang akan dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks. Untuk itu, perlu PNS yang berkualitas.

"Kemajuan teknologi, perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skills yang berbeda dari era sebelumnya, kompetisi fiskal dan tenaga kerja yang ketat serta semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja birokrasi, menjadi sejumlah tantangan yang harus mendapatkan solusi," kata Ridwan melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/11/2018).

Kebijakan passing grade itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. Namun, jelang berakhirnya SKD, hanya sedikit peserta yang lolos. Di tingkat pemerintah pusat hanya 12,5 persen, Wilayah Barat 3,7 persen, Wilayah Tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen.

Untuk itu, kata Ridwan, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil. Dengan aturan baru, tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, Wilayah Barat 66,6 persen, Wilayah Tengah 54,9 persen dan Wilayah Timur 44,2 persen.

Dengan begitu, peserta yang tidak lolos passing grade bisa masuk tahap selanjutnya. Mereka akan diukur berdasarkan rangking namun hanya untuk mengisi formasi yang masih kosong.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut