Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan

Selasa, 03 September 2019 - 10:59:00 WIB
Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan berlaku untuk seluruh kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Usulan besaran kenaikan pertama kali dihitung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, besaran iuran khusus peserta mandiri direvisi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan untuk peserta non penerima bantuan iuran (PBI), kecuali Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah akan berlaku 1 Januari 2020. Iuran PBI yang ditanggung oleh pemerintah dinaikkan Agustus 2019 sementara PPU pemerintah naik pada Oktober 2019.

Berikut usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu

Kelas III Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri

Untuk swasta, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun batas atas (threshold) yang bisa dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut