Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan berlaku untuk seluruh kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Usulan besaran kenaikan pertama kali dihitung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, besaran iuran khusus peserta mandiri direvisi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan untuk peserta non penerima bantuan iuran (PBI), kecuali Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah akan berlaku 1 Januari 2020. Iuran PBI yang ditanggung oleh pemerintah dinaikkan Agustus 2019 sementara PPU pemerintah naik pada Oktober 2019.
Berikut usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu
Kelas III Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri
Untuk swasta, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun batas atas (threshold) yang bisa dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta
Untuk ASN dan TNI/Polri, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun penghasilan yang dipotong akan dihitung berdasarkan take home pay (THP), bukan gaji pokok. Batas atas juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta.
3. Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Kelas I Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80.000)
Kelas II Rp110.000 per bulan (sebelumnya Rp51.000)
Kelas III Rp42.000 per bulan (sebelumnya Rp25.500)
Editor: Rahmat Fiansyah