Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diusulkan Berlaku Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan berlaku untuk seluruh kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Usulan besaran kenaikan pertama kali dihitung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kemudian, besaran iuran khusus peserta mandiri direvisi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan untuk peserta non penerima bantuan iuran (PBI), kecuali Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah akan berlaku 1 Januari 2020. Iuran PBI yang ditanggung oleh pemerintah dinaikkan Agustus 2019 sementara PPU pemerintah naik pada Oktober 2019.
Berikut usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah:
Defisit Terus Membengkak, Begini Pembelaan Dirut BPJS Kesehatan
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan tidak mampu
Kelas III Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pegawai swasta, ASN, TNI/Polri
Untuk swasta, persentase gaji yang dipotong tetap 5 persen, namun batas atas (threshold) yang bisa dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta