Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:48:00 WIB
Ini Daftar Vaksin untuk Program Vaksinasi Mandiri, Menko Airlangga: Aturan Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali, khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan. PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari  2021.

Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu. Selanjutnya, masing-masing Gubernur diharapkan bisa mengevaluasi berdasarkan parameter dari tingkat kesembuhan, terutama angka kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian angkat kematian di atas  tingkat nasional, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional. 

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi, kemudian untuk terus diberlakukan PPKM,” kata Airlangga.

Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran  dimana untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.  

“Ini dilakukan  karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” kata Airlangga.

Adapun, sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap  online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, restoran dine-in 25 persen sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi. Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50 persen. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah  daerah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut