Ini Keluarga Miskin yang Bisa Jadi Penerima BLT Dana Desa Rp600.000
Dia menjelaskan, keluarga miskin baru ini akan didata dalam tiga tahap. Pertama, pendataan dilakukan elawan desa yang ditugaskan kepala desa. Pendataan dengan basis RT ini akan menggunakan DTKS Kemensos supaya tidak terjadi pemberian bansos secara dobel. Pendataan ini wajib dilakukan oleh tiga orang.
"Dalam petunjuk teknis pendataan ini dilakukan oleh tiga orang, kenapa harus tiga orang? Agar terdapat ijtima atau kesepakatan terkait keluarga miskin, kalau satu orang mengatakan miskin belum tentu orang lain mengatakan dia miskin akibat Covid-19, nah makanya kita minta tiga orang yang melakukan pendataan di basis RT," ucapnya.
Setelah data dikumpulkan, kata Halim, penentuan keluarga miskin baru ditentukan dalam musyawarah khusus desa. Mekanisme tersebut untuk memverifikasi calon penerima benar-benar keluarga miskin.
"Ketiga, pengesahan bupati/walikota atau camat sebagai delegasi wewenang, kenapa sampai tingkat kabupaten? Di sini letak sinkronisasi supaya daerah bisa melakukan transparansi," ujarnya.
Halim mengatakan, BLT DD untuk melengkapi bantuan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. "Itulah justru sasarannya supaya bisa mengisi ruang kosong dari kebijakan jaring pengaman sosial yang selama ini sudah ada," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah