Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Pemeriksaan GeNose C19 bagi Penumpang Kereta Api

Senin, 01 Februari 2021 - 20:18:00 WIB
Ini Syarat Pemeriksaan GeNose C19 bagi Penumpang Kereta Api
Penggunaan GeNose C19 untuk mendeteksi Covid-19 di stasiun KA. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. 

Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. 

Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili. Pada periode 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. 

Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021. KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan covid 19 dan konsisten mengoperasikan Kereta api  dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," tutur dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut