Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022 untuk Tangani Pandemi

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:41:00 WIB
Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga Juni 2022 untuk Tangani Pandemi
Insentif pajak kesehatan diperpanjang hingga Juni 2022 untuk tangani pandemi. (Foto: ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan hingga Juni tahun ini.

Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 
226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka 
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya. Bahkan, kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang  yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid- 19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka  penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan  peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut