Insentif untuk Tenaga Kesehatan Dipotong, Kemenkeu: Belum Final
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen. Pemotongan insentif tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor: S-65/MK.02/2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai, pemotongan tersebut belum final karena anggaran bersifat dinamis di tengah pandemi. Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar," kata Askolani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Askolani memprediksi anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan melonjak tajam. Dia memperkirakan pos anggaran tersebut naik dari Rp169,7 triliun menjadi Rp254 triliun.
Askolani menegaskan, pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan masih menjadi prioritas bagi pemerintah. Saat ini, program utama untuk menuntaskan pandemi yakni lewat testing, tracing, dan treatment (3T), vaksinasi, dan disiplin protokol kesehatan.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Askolani, Kemenkeu bersama Kemenkes masih melakukan perhitungan lebih detail soal anggaran, termasuk insentif nakes. Diharapkan dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19 tahun ini dapat terpenuhi.
Editor: Rahmat Fiansyah