Investasi Miras Sudah Ada Sejak Dulu, Bahlil Lahadalia: Ada 109 Izin Minol
JAKARTA, iNews.id - Aturan izin investasi untuk minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) secara resmi telah dicabut. Pencabutan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan investasi miras di Indonesia bukan hal baru. Karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi miras yang dikeluarkan.
Izin yang diberikan tersebut bahkan terjadi di 13 Provinsi di Indonesia. "Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.
Said Aqil Yakin Usulan Investasi Miras Bukan dari Jokowi
"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," katanya.
Namun, Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Lagipula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Jokowi.
Pencabutan Perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan. Pencabutan Perpres ini juga sebagai bukti bahwa Jokowi merupakan orang yang sangat demokratis.
"Namun, bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memerhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk