Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Indonesia U-17 Dibantai Brasil 0-4, Begini Reaksi Erick Thohir
Advertisement . Scroll to see content

Istana Dukung Erick Thohir Moratorium Pendirian Anak Usaha BUMN

Sabtu, 14 Desember 2019 - 17:09:00 WIB
Istana Dukung Erick Thohir Moratorium Pendirian Anak Usaha BUMN
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Moratorium pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disambut positif. Hal itu diharapkan dapat menyehatkan iklim bisnis di tubuh perusahaan pelat merah.

"Moratorium sementara untuk pembentukan badan usaha baru untuk sebagian BUMN itu, tujuan utamanya adalah untuk satu, menyehatkan struktur usaha BUMN sendiri agar kembali kepada core business, core kompetensinya," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta dalam forum diskusi bertajuk "Garuda dan Momentum Pembenahan BUMN" di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Arif menambahkan, dengan diterbitkannya moratorium juga dapat membuat perusahaan tersebut dapat lebih bersaing, memberi manfaat yang lebih kepada masyarakat, dan penguatan struktur kinerja keuangan perusahaan.

"Juga sekaligus yang terakhir adalah memberikan kesempatan kepada dunia usaha di luar BUMN agar bisa berkembang terhadap aktivitas usaha yang selama ini sudah mapan dikerjakan oleh para pihak swasta, termasuk usaha UMKM misalnya terkait usaha katering dan hospitality, nah itu kan sudah banyak sekali para pelakunya. Baik di nasional maupun pada tingkat lokal," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan ini juga tidak mempersoalkan jika ada anak usaha yang dibubarkan atau digabung dengan anak usaha lainnya. Arif menyebut tidak menutup kemungkinan bila anak usaha yang dalam jumlah banyak itu disatukan mampu membuat perusahaan lebih sehat.

"Maka ini perlu dilakukan evaluasi.  Evaluasi itu juga menyangkut soal-soal proyeksi kinerja keuangan ke depan kalau misalnya ada proses konsolidasi yang sejenis pada level cucu atau anak misalnya. Lalu kedua, di luar level kinerja keuangan misal implikasinya terhadap usaha lain yang punya usaha di luar BUMN atau cucu perusahaan, yang juga melakukan hal yang sama.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan peraturan penghentian sementara alias moratorium perusahaan anak dan perusahaan patungan (usaha patungan) BUMN. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menata bisnis BUMN yang beranak-pinak.

Beleid tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315 /MBU/12/2019. Moratorium berlaku sampai ada aturan baru yang mencabut Kepmen tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut