Iuran BPJS Kesehatan Naik Dikeluhkan DPR, Menkes Akui Tak Punya Solusi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum memiliki solusi atas kenaikan iuran seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, sebelumnya peserta Kelas III mandiri diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak dinaikkan.
"Lebih jantan mengakui saya tidak berikan solusi," ucap Terawan di Kompleks Parlemen, Jakarta (20/1/2020)
Menurut Terawan, mengajukan solusi saat ini adalah hal percuma apabila nantinya tetap tidak bisa dilaksanakan dengan baik. "Percuma mengumumkan pendapat yang kemudian hari tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.
Terawan juga mengungkapkan, sampai saat ini masih kebingungan untuk menyikapi masalah iuran BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, Terawan meminta kepada anggota dewan untuk memberikannya waktu untuk mengumpulkan data-data yang terkait pengelolaan BPJS Kesehatan.
"Berikan saya kesempatan untuk tidak memberikan jalan keluar sekarang, karena saya membutuhkan data yang lengkap," tutur Terawan.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan menaikkan iuran Kelas Mandiri I dari Rp.80.000 menjadi Rp.160.000. Lalu iuran Kelas Mandiri II naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000. Dan iuran Kelas Mandiri III yang naik dari Rp.25.000 menjadi Rp.42.000.
Langkah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kenaikan iuran tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.
Sebetulnya, dari pihak Kemenkes dan BPJS dengan DPR RI sudah menyepakati solusi alternatif ketika rapat kerja terakhir pada 12 Desember 2019. Dalam rapat tersebut, disepakati pemerintah akan memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja Kelas III.
Adapun untuk skema pembiayaan subsidi tersebut, disepakati akan diambil dari surplus yang diperoleh melalui kenaikan iuran di kelas lain. Meski demikian, kesepakatan tersebut pada akhirnya dikesampingkan yang ditandai dengan keputusan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan kepada PBPU dan peserta bukan pekerja Kelas III.
Editor: Ranto Rajagukguk