Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Siap jika Ada Gugatan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini seiring penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebut, pemerintah siap menjalani proses hukum jika nanti ada pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) bagi keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum bagi kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Perpres ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial review lagi, kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Askolani melalui konferensi per virtual, Kamis (14/5/2020).
Meski begitu, dia menyatakan, kenaikan iuran yang disepakati pemerintah tetap mengedepankan asas kebutuhan dan finansial masyarakat, khususnya mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyadari kondisi pandemi, pemerintah memberikan bantuan pendanaan. Sehingga, dengan bantuan pendanaan yang mencapai Rp3,1 triliun, maka setoran yang diberikan oleh PBPU dan PB itu tidak mengalami kenaikan, tetap Rp25.000," ujarnya.
Karena itu, Askolani berharap masyarakat memahami apa yang dilakukan pemerintah saat ini. "Jadi, mohon memahami, implementasinya di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Jadi jangan dibilang naik," ujarnya.
Untuk diketahui, melalui penerbitan aturan terbaru, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dengan besaran Kelas I harus membayar Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp42.000.
Editor: Ranto Rajagukguk