Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh ASN untuk menghindari perbuatan yang mengarah pada tindakan gratifikasi. Di antaranya menerima uang, bingkisan atau parcel, dan fasilitas lain yang berhubungan jabatan.
"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip Sabtu (25/5/2019).
Bima mengatakan, aturan itu berlaku bukan hanya bagi ASN secara individu, melainkan yang mengatasnamakan institusi negara atau daerah yang meminta jatah THR kepada masyarakat atau perusahaan.
Selain gratifikasi, Bima juga mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, terutama memanfaatkan kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mudik Lebaran.
"ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.