Jokowi Beri Tunjangan PNS di Akhir Tahun, Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan untuk dua jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun ini. Adapun, PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga yang akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Berikut ini besaran tunjangan yang diterima PN dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan: