Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Baru

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:17:00 WIB
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi disebut sudah kantongi nama pemimpin ibu kota baru. (tangkapan layar YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa mengatakan, ibu kota baru (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dipimpin kepala otorita setingkat menteri. Soal sosok tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah mengantongi namanya. 

Calon kepala otorita IKN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Sementara Suharso  mengaku belum mengetahui sosoknya.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden bisa ditanyakan Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu tetapi tentu pasti pilihannya pilihan yang tepat untuk itu," kata dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Terkait Kepala Otorita, Presiden Jokowi sebelumnya mencatat ada empat nama atau calon. Mereka, yakni Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana, eks Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.

Lebih lanjut Suharso menjelaskan, Nusantara bakal menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia. Adapun, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).

"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini, sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," tutur Suharso.

Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam menjalankan tugasnya di ibu kota baru, dntara lain melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

"Itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut