Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Minta Pajak Badan Dipangkas, Menkeu Dorong DPR Sahkan UU KUP

Jumat, 22 Maret 2019 - 16:01:00 WIB
Jokowi Minta Pajak Badan Dipangkas, Menkeu Dorong DPR Sahkan UU KUP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya pajak perusahaan diturunkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memacu daya saing industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sudah diminta oleh Presiden sejak lama. Bahkan, orang nomor satu di Indonesia itu sempat menanyakan masalah itu kepadanya.

"Beliau memang sudah meminta, kita waktu itu juga sudah dalam proses menyampaikannya kepada Bapak mengenai langkah yang harus dilakukan," ujarnya di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, kebijakan penurunan PPh badan tidak bisa berlangung secara instan. Pasalnya, pemerintah harus merevisi undang-undang (UU) bersama DPR.

Pertama, kata Menkeu, pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia mendorong DPR segera menyelesaikan UU KUP karena menjadi "ruh" bagi arah kebijakan perpajakan di Indonesia sebelum mengotak-atif soal tarif pajak.

"Kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut," ucapnya.

Setelah UU KUP direvisi, kata Sri Mulyani, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.

Perempuan kelahiran Lampung itu memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Dia menyebut, naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.

"UU PPh dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan rate-nya akan seperti apa," tutur dia. (Giri Hartomo)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut