Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM

Rabu, 10 Oktober 2018 - 12:05:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan disalurkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut