Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan disalurkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu.
Editor: Ranto Rajagukguk