Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Rp25 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini bisa menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Kenaikan tersebut karena dinilai adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.
Kenaikan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandantangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2019. Aturan itu untuk merevisi Perpres 114/2014.
Dalam Perpres yang baru ini disebutkan bahwa pegawai di Setjen Komnas HAM yang mencakup PNS dan pegawai lainnya akan diberikan tukin setiap bulan selain penghasilan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres ini, Kamis (8/8/2019).
Namun, tidak semua pegawai bakal mendapatkan tukin. Mereka yang tidak diberikan tukin yaiitu pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.