Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun: Roy Suryo Cs Tak akan Minta Maaf ke Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Sebut Jokowi bakal Maafkan Tersangka Fitnah Ijazah: tapi Proses Hukum Lanjut

Jumat, 02 Januari 2026 - 01:07:00 WIB
Pengacara Sebut Jokowi bakal Maafkan Tersangka Fitnah Ijazah: tapi Proses Hukum Lanjut
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya bakal memaafkan tersangka dugaan fitnah ijazah palsu sebagai hubungan sesama warga negara Indonesia. Akan tetapi, dia menegaskan proses hukum kasus ini tetap akan berjalan.

"Nah bahwa beliau membuka kemungkinan untuk memaafkan, kembali lagi itu kan hanya hubungan sebagai sesama warga negara ya, dengan tetap ini diselesaikan secara proses hukum," ujar Rivai dalam program Interupsi bertajuk 'Jokowi Tak Maafkan Roy-Rismon-Tifa, Kenapa?' yang ditayangkan iNews, Kamis (1/1/2026).

Menurut dia, proses hukum bertujuan agar dapat memberikan kepastian ijazah Jokowi asli. Sebab tanpa kepastian hukum, polemik ijazah Jokowi bisa saja dimunculkan kembali di kemudian hari.

"Tetap kita butuhkan apa? Kepastian bahwa ijazah itu asli, karena kalau sekedar begitu saja ga ada pembuktian ijazah start from beginning lagi. Ini mau sampai kapan lagi, 2 tahun lagi 3 tahun lagi, pemainnya orang lain lagi, kan capek gitu," ucapnya.

Dia menegaskan Jokowi sama sekali tidak kesal kepada para tersangka. Jokowi hanya menginginkan kepastian hukum terkait kasus yang sedang dialaminya.

"Sekali lagi Pak Jokowi tidak marah atau benci kepada person, di awal mereka, Pak Jokowi nggak tau kok, nama-nama tersangkanya yang dia tau hanya pak Roy, yang lain-lain juga enggak kenal juga," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut