Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mediasi Buntu, Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Sudah Bagikan 4,2 Juta Sertifikat Tanah Gratis

Sabtu, 23 Desember 2017 - 18:23:00 WIB
Jokowi Sudah Bagikan 4,2 Juta Sertifikat Tanah Gratis
Presiden Joko Widodo membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id – Target Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membagi-bagikan sertifikat tanah secara gratis belum tercapai. Dari target 5 juta sertifikat, pemerintah baru membagikan sertifkat sebanyak 4,2 juta kepada masyarakat sepanjang tahun ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, berdasarkan pemetaan, sertifikat yang bisa diberikan mencapai 5,2 juta. Namun, belum semua sertifikat itu bisa dikeluarkan karena terkendala masalah pengukuran.

“Setelah dipetakan, kemudian kita mendaftar dan mengukur. Ketika selesai proses selesai proses pengukuran tanah tersebut ada kendala seperti tanah bersengketa atau sebelumnya sehingga ditangguhkan dan belum bisa dikeluarkan sertifikatnya,” ujar Sofyan di Padang, Sabtu (23/12/2017).

Ia mencontohkan, salah satu wilayah yang paling banyak mengalami sengketa lahan adalah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini disebabkan wilayah tersebut kepemilikan tanahnya merupakan tanah  adat atau ulayat.

“Ini yang sulit diselesaikan karena payung hukumnya belum ada," katanya.

Selain Sumatera Barat, pemerintah juga menemukan persoalan yang serupa di daerah-daerah lain. Salah satunya adalah Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Di Bali, pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara memberikan sertifikat kepada desa. Jadi, desa tersebut yang memutuskan kepada siapa sertifikat itu diberikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut