Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Aturan Pemberian THR PNS, Cair 24 Mei 2019

Jumat, 10 Mei 2019 - 12:54:00 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan Pemberian THR PNS, Cair 24 Mei 2019
Presiden Jokowi luncurkan aturan THR untuk PNS. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aturan ini diluncurkan sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan PNS dalam menghadapi hari besar keagamaan.

“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstructural.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu.

e. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

“Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut