Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Mobil dan Motor Kena Pajak 1,1 Persen untuk Pedagang Kendaraan Bermotor 

Selasa, 12 April 2022 - 14:50:00 WIB
Jual Beli Mobil dan Motor Kena Pajak 1,1 Persen untuk Pedagang Kendaraan Bermotor 
Jual beli mobil dan motor kena pajak 1,1 persen untuk pedagang kendaraan bermotor.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

"Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sedangkan kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Neil menjelaskan, PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru juga menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut