Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini 9 Orang yang Terpapar Zat Radioaktif CS-137 di Cikande
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:41:00 WIB
Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali
Tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Jawa-Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru tes PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan penetapan harga tertinggi tes PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil evaluasi Kemenkes bersama pihak terkait. 

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/10/2021). 

Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Satgas PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Menko Luhut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut