JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan draf regulasi larangan mudik meski belum disahkan. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang nekat mudik. Bentuk sanksinya berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Komitmen Berdayakan UMKM Desa, MNC Peduli Bantu Pemasaran dan Sosialisasi Pelaku Usaha Kecil
“Kalau masyarakat memaksa untuk mudik, akan ada sanksi di sana. Sanksinya bukan pelanggaran lalu lintas, sanksi itu bisa diberikan dengan UU Karantina Kesehatan,” ujar Budi, Senin (20/4/2020).
Berdasar UU 6/2018 pasal 93 diatur mereka yang tidak mematuhi karantina kesehatan akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tunggu Keputusan Luhut, Kemenhub Sudah Siapkan Aturan Larangan Mudik
Namun, kata dia, sanksi pidana itu masuk kategori pelanggaran berat. Ada sanksi yang paling ringan yaitu pemudik diarahkan untuk kembali ke daerah asal.
Budi mengatakan, draf soal larangan mudik disampaikan sore ini kepada Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan. “Sore ini akan rapat dengan Menko Maritim. Secepatnya diambil keputusan," katanya.
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, polisi siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah. Saat ini, Polri terus memantau titik-titik yang biasa dilewati pemudik.
“Ketika ada putusan pemerintah akan ada sebuah larangan, kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses tertentu yang akan ditutup baik jalan tol maupun non tol,” ucap Asep.
Dia menyebut, tak semua transportasi dilarang keluar masuk kota. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, alat kesehatan, dan sejenisnya tetap diperbolehkan.
Editor: Rahmat Fiansyah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku