Kampanye Hitam CPO Uni Eropa, RI Akan Gugat di WTO
JAKARTA, iNews.id - Parlemen Uni Eropa akan segera melakukan pembahasan terkait Delegated Act yang menyebutkan bahwa produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) tidak layak digunakan karena dianggap beresiko tinggi terhadap perusakan lingkungan. Pembicaraan ini akan dilakukan usai Komisi Uni Eropa telah menyetujui rancangan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan mengambil langkah tegas untuk merespons proses yang sedang berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, apabila proses pembahasan telah disetujui Parlemen Uni Eropa akan memberikan dampak negatif, bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga negara penghasil kelapa sawit lainnya.
"Kalau Parlemen Uni Eropa sudah menyetujui maka satu Uni Eropa akan mempunyai landasan hukum untuk menjalankan langkah-langkah yang akan merugikan kelapa sawit. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga negara-negara lain," tutur Darmin, di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Menurut dia, proses pembahasan delegated act di Uni Eropa sangat diskriminatif terhadap komoditas CPO. Hal ini dibuktikan dengan dikategorikannya minyak kacang kedelai ke dalam komoditas berisiko rendah terhadap kerusakan hutan meski belum dilakukan penelitian yang komprehensif selanjutnya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menambahkan, sebelumnya pembahasan mengenai Delegated Act, baru akan dilakukan Parlemen Uni Eropa dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Namun, ada kemungkinan bahwa pembahasan dipercepat pelaksanaannya.