Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Kantong Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, KLHK: Pemda Punya Kuasa

Sabtu, 24 November 2018 - 18:02:00 WIB
Kantong Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, KLHK: Pemda Punya Kuasa
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maraknya sampah plastik di laut kembali memakan korban. Pada awal pekan ini, seekor paus sperma seberat 10 ton mati terdampar di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Dalam perut mamalia itu ditemukan sampah plastik hampir 6 kilogram.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, KLHK tidak memiliki wewenang mengatur sampah plastik. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, hampir semua kewenangan operasional pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah.

"Khususnya Kabupaten/Kota, artinya hal ini memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mengacu ke UU dan PP tersebut," kata Novrizal kepada iNews.id, Sabtu (24/11/2018).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Roy Mandey sebelumnya menolak larangan penggunaan larangan plastik untuk toko ritel di beberapa wilayah seperti Banjarmasin dan Balikpapan. Dia mengatakan perlu ada aturan dari KLHK berupa peraturan menteri untuk mengatur hal tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut