Kantong Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, KLHK: Pemda Punya Kuasa
JAKARTA, iNews.id - Maraknya sampah plastik di laut kembali memakan korban. Pada awal pekan ini, seekor paus sperma seberat 10 ton mati terdampar di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Dalam perut mamalia itu ditemukan sampah plastik hampir 6 kilogram.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, KLHK tidak memiliki wewenang mengatur sampah plastik. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, hampir semua kewenangan operasional pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah.
"Khususnya Kabupaten/Kota, artinya hal ini memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mengacu ke UU dan PP tersebut," kata Novrizal kepada iNews.id, Sabtu (24/11/2018).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Roy Mandey sebelumnya menolak larangan penggunaan larangan plastik untuk toko ritel di beberapa wilayah seperti Banjarmasin dan Balikpapan. Dia mengatakan perlu ada aturan dari KLHK berupa peraturan menteri untuk mengatur hal tersebut.
"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menanggapi hal itu, Novrizal mengatakan kebijakan larangan penggunaan plastik oleh pemda sah-sah saja dilakukan. Pasalnya, hierarki tertinggi pengelolaan sampah ada pada pemda, bukan KLHK.
Dia menekankan kebijakan pemda untuk mengedukasi publik dalam mengurangi penggunaan plastik baik di pasar tradisional maupun toko ritel. Dia menyebut, kebijakan itu tidak membatasi seluruh produk plastik.
"Misalnya Kota Banjarmasin, dengan mencoba pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai di semua ritel modernnya, kemudian ternyata masyarakatnya bisa beradaptasi dan menerima dengan kondisi tersebut, sehingga sebulan Kota Banjarmasin dapat mereduksi 56 juta lembar sampah kantong plastik, dan bahkan mulai Januari 2019 akan masuk ke pasar tradisional," tutur Novrizal.
Editor: Rahmat Fiansyah