Kanwil DJP Jakarta Barat Bukukan Penerimaan Pajak Rp31,65 Triliun hingga Semester I 2024
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp15,65 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp15,98 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp538,94 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,38 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp20,91 miliar.
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp15,30 triliun (48,35 persen), sektor industri pengolahan sebesar Rp5,28 triliun (16,69 persen), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp1,87 triliun (5,92 persen), dan sektor konstruksi sebesar Rp1,54 triliun (4,88 persen).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 82,80 persen, atau telah menerima 341.629 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Dalam kesempatan kegiatan Bakti Sosial Donor Darah pada 3 Juli 2024 lalu, Farid menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi, baik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun DJP, terlebih Kanwil DJP Jakarta Barat. Tanpa kepercayaan publik yang tinggi pada institusi DJP, kepatuhan pajak akan sulit ditingkatkan.
“Jadi, kami tegaskan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat membuka diri untuk menampung masukan masyarakat demi tetap menjaga komitmen dan integritas. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu kehilangan kepercayaan kepada DJP. Dengan cara itu, kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa,” ucap Farid.
Editor: Aditya Pratama