Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Sabtu, 31 Maret 2018 - 20:04:00 WIB
Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan ketentuan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang baru. Alasannya, pengusaha belum siap.

Dalam ketentuan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam KTP Elektronik dalam e-Faktur. Hal ini berlaku untuk pengusaha yang tidak memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 1 April 2018. Namun, hambatan tersebut terjadi pada level pembelinya. 

“Kami berbincang dengan para pabrikan, memang kelihatannya ada kesulitan,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di sela peninjauan pelaporan SPT Pajak di Gedung KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Robert khawatir ketentuan ini tidak berjalan dengan baik jika dipaksakan. Dengan demikian, pihaknya tidak ingin menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.

"Tadinya kita mengharapkan at least NIK-nya ditulis, jangan sampai pembeli menahan kredit. Tapi, kelihatannya pembeli ini bervariasi," katanya.

Robert mengatakan, penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut masih belum bisa ditentukan kapan akan berlaku penerapannya. 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 ini mengatur tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Robert menjelaskan, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyantumkan NPWP, maka dari pembelinya tidak akan memberikan kredit pinjaman. Dengan alasan pemberi kredit tidak ingin mengambil risiko. 

"Sekarang e-Faktur kalau faktur standar kalau diisi NPWP-nya bisa dikreditkan. Kalau enggak diisi NPWP bisa juga, tapi enggak dikreditkan oleh pembelinya," ujarnya. 

"Yang eksisting kan sudah biasa. Harusnya e-faktur diisi NPWP dalam hal pembelinya mau mengkreditkan e-faktur tersebut. Sekarang ini, kalau dia nggak ada identitas dan NPWP nggak bisa dikreditkan," kata Robert menambahkan. 

Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP mencantumkan identitas pembelinya berupa NPWP. Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan NIK atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut