Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kebut UU Cipta Kerja, Pengamat Nilai Terlalu Dipaksakan Lahir Prematur

Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:01:00 WIB
Kebut UU Cipta Kerja, Pengamat Nilai Terlalu Dipaksakan Lahir Prematur
Pengamat menilai alasan UU Ciptaker terkait pentingnya undang-undang sapu jagat tidak beralasan dan lahir prematur. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, M Teguh Surya menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah mengkebut UU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya, alasan UU Ciptaker terkait pentingnya undang-undang sapu jagat tidak beralasan dan lahir prematur.

"Pemerintah menilai iklim investasi Indonesia buruk sehingga tidak diminati investor. Jadi bisikan kepada Presiden (Jokowi) dan opini dari pendukung UU Ciptaker untuk menumbuhkan investasi agar investor lebih berminat itu sebenarnya agak kurang tepat, dan enggak tahu bacaannya apa. Kami sebut ini sesat pikir," ujarnya, salam webinar, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan data The Economist dalam Business Outlook Survey 2019, Indonesia menjadi negara ketiga dengan tujuan investasi paling menarik di Asia. Berada di bawah China dan India, serta setingkat di atas Vietnam.

"Jadi ini bukan data kaleng-kaleng. Kalau bicara investasi data mereka yang harus dilihat para investor. Jadi sebenarnya bagi investor Indonesia baik-baik saja dan sangat diminati," kata Teguh.

Namun demikian, terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia bukan tanpa persoalan. Berdasarkan data World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report 2017-2018 masalah utama penghambat investasi di dalam negeri adalah korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut