Kembali Dapatkan Opini WTP dari BPK, OJK Akan Terus Tingkatkan Kinerja
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Kamis (21/5/2020).
Wimboh mengatakan, Opini WTP tahun ini melanjutkan perolehan opini WTP dari BPK RI sejak berdirinya OJK tahun 2013. Pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas
dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance sejak awal pendirian dan tren percepatan jangka waktu penyelesaian penyusunan laporan keuangan OJK audited dari tahun ke tahun.
“OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK
OJK: 26.761 Debitur Terdampak Covid-19 di Sulut Dapat Keringanan Kredit
terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2019. Hasil pemeriksaan tersebut
sangat berguna bagi OJK dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif di OJK.” ujar Wimboh dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).