Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran di 17 Negara 

Minggu, 10 Januari 2021 - 20:55:00 WIB
Kemenaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran di 17 Negara 
Aturan Kepdirjen Kemenaker Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.  (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Seperti apa itu? 

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker  Suhartono meminta kepada seluruh  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru. 

Suhartono mengatakan, penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat. 

"Ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan menempatkan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,“ ujar Suhartono di Jakarta, Minggu (10/1/2021). 

Sementara itu, terkait surat edaran Menaker  tentang proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan, Dirjen Suhartono menjelaskan pemerintah Indonesia untuk sementara menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. Ini lantaran pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup  penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan. 

Namun, kata Suhartono, bagi CPMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN. 

"Sekali lagi pemerintah meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri,” kata Suhartono. 

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya: 

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).  

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P). 

8. Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P);dan PMI Perseorangan. 

9.Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P). 

10. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan. 

12.Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

14.Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

15.Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMIekerja (P to P) dan PMI Perseorangan. 

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan. 

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut