Kemendag Selidiki 8 Kontainer Bawang Putih yang Diduga Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi.
"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono di Jakarta Senin (5/3/2018).
Veri menjelaskan, awalnya petugas Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat 2 Maret 2018. Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.
Veri menyebutkan, petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung. Veri masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur.
"Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Veri.
Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih. Namun, petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit. Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus oknum importir agar meraup keuntungan.