Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Sebut Pemda Simpan Uang di Bank sebagai Upaya Dapatkan Tambahan PAD

Senin, 31 Mei 2021 - 21:29:00 WIB
Kemendagri Sebut Pemda Simpan Uang di Bank sebagai Upaya Dapatkan Tambahan PAD
Uang rupiah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan jumlah uang yang disimpan pemerintah daerah (pemda) di bank makin besar. Per April 2021, jumlahnya Rp194,54 triliun atau meningkat Rp3 triliun dibanding April 2020. 

“Mengenai uang yang ada di perbankan yang menurut catatan kami dari BI, angkanya semakin besar dibanding dengan tahun sebelumnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).

Dia mengungkapkan bahwa penyimpanan uang di bank tersebut dilakukan pemda untuk mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau kita perhatikan dari kacamata pendapatan dan belanja ada penurunan, tapi simpanan semakin besar. Dana transfer pemda mungkin mengalami koreksi, ada pengurangan penyesuaian. Sektor PAD pun terkontraksi di era pandemi. Jadi, ada upaya-upaya memang dilakukan pemda untuk bisa mendapatkan tambahan PAD melalui bunga. Itu tidak kami mungkiri,” tuturnya.

Ardian mengingatkan bahwa sebenarnya secara regulasi memungkinkan pemda menaruh uang di bank. Namun dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut