Kemenhub Akan Batasi Angkutan Barang pada Natal dan Tahun Baru, Ini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di wilayah Jabodetabek, pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Seperti apa skemanya?
Sesuai dengan hasil kesepakatan, walaupun dari pelaku usaha, organda dan Apindo menghendaki tidak usah dilakukan pembatasan untuk di jalan tol. Namun, karena melihat ada potensi perjalanan (naik) pada akhirnya sepakat ada surat edaran dengan pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek.
"Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Cikampek. Rencananya tanggal 23 Desember pukul 00.00 sampai 24 desember jam 24.00 WIB ini yang ke arah Cirebon. Kemudian mudik ke-2, itu pembatasannya tanggal 30 Desember pukul 00.00 sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB," ujar Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (5/12/2020).
Selanjutnya, untuk arah kembali (arah masuk Jabodetabek) dari 27 Desember pukul 00.00 sampai 28 Desember pukul 08.00 WIB. Kemudian yang libur tahun baru untuk arus balik kita antisipasi dengan pembatasan tanggal 2 januari 2021 jam 12.00 WIB sampai 4 januari 2021 pukul 08.00 WIB.
Adapun pembatasan operasional mobil barang, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.