Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi

Senin, 05 Maret 2018 - 16:48:00 WIB
Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

"Bagus, kemarin di Bandung 200 datang semuanya, Jakarta 450," kata dia.

Setelah merambah tiga kota pada bulan Februari kemarin, pihaknya juga akan mengadakan pembuatan SIM A ini di Tangerang esok dan dalam beberapa hari ke depan di Yogjakarta.

Sekedar informasi, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum ini harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut