Kemenhub Sebut Transportasi Keluar Masuk dan di Dalam Jabodetabek Terkendali saat Lebaran Hari Pertama
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengawasan meliputi kendaraan yang terpantau keluar, masuk, maupun di dalam Jabodetabek pada hari pertama Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan tim gabungan di lapangan, dilaporkan pengendalian transportasi umum maupun kendaraan pribadi di Jabodetabek pada hari raya Idul Fitri dapat dikendalikan dengan baik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
Adita menambahkan, semua perjalanan transportasi keluar masuk Jabodetabek baik itu lewat transportasi darat, laut, udara, kereta api, termasuk penyeberangan, semuanya dapat dikendalikan dengan baik. Selain itu, dapat dipastikan transportasi yang beroperasi adalah transportasi yang mengangkut penumpang dengan kriteria dan syarat sesuai dengan ketentuan di SE Gugus Tugas serta transportasi barang/logistik.
"Pemberlakuan protokol kesehatan diawasi dengan ketat di simpul transportasi, baik di prasarana (terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara) maupun di dalam sarana transportasi," kata dia.
Adita menegaskan, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik, baik untuk keluar masuk Jabodetabek maupun antarkawasan Jabodetabek. Hal ini penting dilakukan demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19 di tengah suasana Idul Fitri yang biasanya menjadi momentum masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat.
Untuk mengantisipasi hal itu, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tepatnya tanggal 24 dan 25 Mei 2020, sejumlah operasional angkutan umum di wilayah Jabodetabek telah dibatasi. Contohnya, KRL Commuter Line yang operasionalnya dibatasi hanya pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan. Di luar waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup.
Selain itu, hal tersebut juga berlaku untuk operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, dimana hanya beroperasi pada pukul 10.00-18.00 WIB. Sedangkan pada Lebaran hari kedua, Senin (25/5), TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB, sementara itu waktu operasional angkutan umum reguler di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00-19.00 WIB.
Penerapan protokol kesehatan berupa penerapan physical distancing dengan pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk