Kemenhub Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perjalanan untuk Libur Nataru, Ini Perinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diumumkan pada 20 Desember 2020.
Masa berlaku SE Kemenhub tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Hal-hal penting dalam SE Kemenhub ini antara lain, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Hal ini dilakukan dari mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Sementara untuk perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama hari sebelum keberangkatan.